Listyo Sigit Prabowo Cs Diduga Sadap Prabowo sejak 2025

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto terungkap dalam kasus penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri atau Lawful Interception Management System (LIMS).

Praktik ilegal tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga jurnalis.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik tersebut.

Ketiganya masing-masing Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen (Pol) Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Lisa Tak Sebut Nama Pengganti Wartono, Delapan Partai Pengusung Punya Peluang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme verifikasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke sistem LIMS tanpa dilengkapi permohonan penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri

Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, serta jurnalis. Penyadapan tersebut menjadi sorotan, karena menyangkut penggunaan perangkat penegakan hukum untuk mengakses komunikasi pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut dari sistem LIMS.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan beserta jejak log pada sistem. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Kasus ini kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Baca juga: Pameran Sulam Sugul Khas Banjar Catat Transaski Rp228 Juta

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perubahan atau penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum.

Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Bareskrim memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Beritasatu/kk)

Editor: kk

Artikel Listyo Sigit Prabowo Cs Diduga Sadap Prabowo sejak 2025 pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUPR Kalsel Jadi Penyuplai Air Dukung Proses Pembasahan di Lokasi Rawan Karhutla 

Nuriah dan Khotib Wakili Indonesia ke Sarawak dan Abu Dhabi, Ini Pesan Bupati Banjar

Bangkai Kapal Virgo Proses Pengangkatan, 53 Korban Belum Ditemukan