Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/II/2026, ada beberapa aturan yang diterapkan. Pertama, restoran, rumah makan, warung, cafe, dan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman secara take away dengan cara dibungkus atau dibawa pulang. Baca juga: Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan Wali Kota Yamin menambahkan, catatannya adalah pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil saja. “Tempat makan dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa,” ujarnya, Rabu (11/2/2026). Warung makan dilarang melayani makan dan minum di tempat selain pada jam ketentuan yang disebutkan dan waktu berbuka puasa sampai imsak. Baca juga: B...