Perbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku karena larut malam dan terburu-buru. Febrie Ardiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim 9 Kejagung seusai diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat dipindahkan ke KPK di Jakarta Timur, Febrie Ardiansyah terlihat memasuki mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di kedua tangannya. Baca juga: 8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, karena dalam sejumlah kasus korupsi sebelumnya, tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung umumnya mengenakan rompi tahanan dan diborgol seusai menjalani pemeriksaan. Perlakuan serupa terlihat saat Kejaksaan Agung menahan mantan Menteri Pendidikan...