Perbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi 

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku karena larut malam dan terburu-buru.

Febrie Ardiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim 9 Kejagung seusai diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat dipindahkan ke KPK di Jakarta Timur, Febrie Ardiansyah terlihat memasuki mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di kedua tangannya.

Baca juga: 8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, karena dalam sejumlah kasus korupsi sebelumnya, tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung umumnya mengenakan rompi tahanan dan diborgol seusai menjalani pemeriksaan.

Perlakuan serupa terlihat saat Kejaksaan Agung menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), hingga para tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pertamina.

Bahkan, Don Ritto yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama dengan Febrie Ardiansyah tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan dan borgol pada waktu yang hampir bersamaan.

Baca juga: Anggota DPRD Ingatkan Warga Waspada Penyakit Diare dan ISPA

Perbedaan perlakuan tersebut memicu perhatian publik, terlebih Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil.

Menanggapi sorotan tersebut, Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Ardiansyah disebabkan kondisi yang mendesak serta pemindahan yang berlangsung hingga larut malam.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk

Artikel Perbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi  pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD

Pemkab Kapuas Gelar Dialog Bersama Gubernur dan Wagub Kalteng

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024