Vonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili, penjagal mahasiswi ULM (Universitas Lambung Mangkurat) Zahra Dilla.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan akhir PN Banjarmasin, Selasa (12/5/2026) siang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim ketua sidang kasus pembunuhan yang terjadi Selasa, 23 Desember 2025 lalu.
Baca juga: Menjaga Keandalan Sistem Kelistrikan GI Senipah Momentum Hari Buruh
Kuasa hukum keluarga Zahra Dilla, Ahmadi menghormati keputusan majelis hakim karena sudah sesuai prosedur. Akan tetapi dari sisi keluarga belum sepenuhnya menerima, karena hukuman dinilai tidak setimpal dengan apa yang sudah terjadi pada anaknya.
“Ini kasusnya pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang. Saya rasa hukuman 12 tahun bukan menjadi keadilan bagi mereka,” kata Ahmadi.
Terkait upaya hukum berikutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan yang berwenang mengajukan banding atau tidak.

Kuasa hukum keluarga Zahra Dilla, Ahmadi. Foto: fahmi
Baca juga: Wabup Kapuas Buka Secara Resmi Konferensi PWI Kapuas
Selain itu, pihak kuasa hukum akan menanyakan kepada pihak keluarga korban, jika mereka merasa putusan berat maka akan dikonsultasikan kepada kejaksaan sebagai penuntut umum.
“Sikap kejaksaan tadi pikir-pikir, dalam artian mereka bisa banding dalam 14 hari ke depan,” jelas anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara itu.
Jikalau nanti penuntut umum melakukan banding, Ahmadi berharap Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dapat memberikan hukuman setimpal.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Seili, Ali Murtadlo menuturkan, vonis 12 tahun yang lebih rendah dari tuntutan jaksa 14 tahun menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan.
Ali menambahkan, faktor yang meringankan terdakwa -mantan anggota Polri- salah satunya adanya iktikad baik dari keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Baca juga: 100 Peserta Ikuti Lomba Video Kreatif Dispersip Banjar
“Sudah ada iktikad baik dan sudah terjadi titik temunya walaupun tidak ada perdamaian secara tertulis,” ungkap Ali.
Selain itu, pihak terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf dan diterima dengan baik oleh keluarga korban.

Kuasa Hukum Muhammad Seili. Foto: fahmi
Lebih jauh, kejujuran dan pengakuan terdakwa sejak awal juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: Tim Gabungan Kembali Tertibkan Bangunan Melanggar Perda di Gambut
Dengan demikian, pihaknya menerima putusan ini karena dirasa sudah pantas untuk terdakwa.
“Dari 14 tahun dikurangi 2 tahun, Alhamdulillah itu menjadi bagian dari keadilan menurut hakim,” pungkas Ali.
Zahra Dilla Dihabisi dengen Cara Dicekik
Kasus kematian mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Zahra Dilla akhirnya menemui titik terang. Tubuh warga asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam saluran drainase halaman gedung Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi.
Perempuan berumur 20 tahun itu dihabisi seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Bripda Muhammad Seili.
Peristiwa bermula saat Muhammad Seili yang mengendarai mobil Toyota Rush membuat janji bertemu dengan Zahra yang mengendarai sepeda motor Honda Vario di Indomaret perempatan by pass Sungai Ulin – Malimali – Mataraman, pada Selasa (23/12/2025) pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Pengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Setelah bertemu, Zahra memarkir sepeda motor Vario miliknya di Indomaret kemudian menuju Bukit Batu pada pukul 21.00 untuk membicarakan masalah pribadi tersangka MS.
Setelah dari Bukit Batu, Zahra sempat singgah di Mess Polda Banjarbaru lalu ke rumah kakaknya di Landasan Ulin.
Selanjutnya, Zahra bersama MS lewat Jalan Gubernur Syarkawi dan berhenti di depan SPBU Gambut Km 15, lalu terjadilah persetubuhan di dalam mobil.
Terjadi cekcok tak terelakkan, dan Zahra mengancam melaporkan perbuatan MS ke calon istrinya usai berhubungan intim. MS yang panik kemudian mencekik mahasiswa itu sampai lemas tak bernyawa.
Sesudah itu, MS membawa Zahra lewat Pemurus Dalam kemudian berputar ke Sungai Andai. Tepat di depan STIHSA Banjarmasin. Awalnya anggota Polres Kota Banjarbaru itu ingin membuang mayat Zahra ke sungai dekat lokasi, tetapi dia berubah pikiran saat melihat saluran drainase yang terbuka dan membuangnya di sana. Kejadian ini terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Pemkab Kapuas Perkuat Sinkronisasi Data dengan BPS
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 2 buah handphone Android yang dibuang pelaku di Jalan A Yani Km 15, dompet, kalung dan cincin emas, celana dalam, tas, sepatu, kunci motor Vario, earphone dan charger, spageti dan telur, pakaian, kartu identitas, 1 mobil Rush, 1 motor Honda Vario, serta papan kayu yang digunakan untuk menutupi korban.
Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian

Ketok palu majelis sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Selatan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Senin (29/12/2025) siang.
Di persidangan yang berlangsung di aula Markas Kepolisian Resor Banjarbaru, terduga pelanggar Muhammad Seili alias MS sudah tidak menyandang jabatan sebagai Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru berpangkat Bripda.
Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa memutuskan dan menetapkan MS secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi dan kode etik Polri.
Putusan resmi diketok Ketua beserta Wakil dan Anggota Majelis mendengarkan fakta-fakta persidangan, yang disampaikan penuntut, empat orang saksi anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru, serta keterangan terduga pelanggar sendiri.
Baca juga: Verifikasi Atlet Popda Kalsel 2026 Dimulai
“Memutuskan, menetapkan nama Muhammad Seili, pangkat NRP 305040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ujar Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa dalam sidang komisi kode etik yang diselenggarakan terbuka untuk umum.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik menyebutkan MS melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 Ayat (1) Huruf P, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 8 huruf C Angka 2, Pasal 8 huruf C Angka 3, dan Pasal 13 huruf R semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
Artikel Vonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar