Diskominfosantik Kapuas Tegaskan Pengadaan Motor Dinas Sesuai Prosedur Tercantum di SIRUP

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas memberikan klarifikasi terkait tudingan ada pengadaan ‘motor siluman’, karena disebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Hartoni U Sawang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kapuas Iwan Pahruji mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai pengadaan kendaraan bermotor roda dua jenis metic tersebut. Hasil konfirmasi dipastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kapuas telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, setiap pengadaan yang dilakukan melalui e-purchasing wajib terlebih dahulu tercantum dalam SIRUP dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Baca juga: Jemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah

“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas meluruskan informasi terkait harga pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang sempat disebut mencapai Rp83 juta per unit. Menurut Iwan, informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

“Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit sekaligus, termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” jelasnya.

Baca juga: Pantau Progres Capaian Kinerja Fisik dan Keuangan, Pemkab Banjar Gelar Rapat Evaluasi

Tak hanya itu, Iwan turut membantah isu yang menyebut kendaraan tersebut diperuntukan sebagai operasional bupati. Dia menegaskan sepeda motor tersebut digunakan untuk menunjang operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah.

Berdasarkan data pada SIRUP Kabupaten Kapuas tahun 2025, seluruh pengadaan dipastikan tercantum dalam sistem.

Pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.

Baca juga: Nadia Atlet Sepak Takraw Banjarmasin Bidik Emas Popda Kalsel

“Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain, Iwan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, baik saat membuat informasi, membagikan informasi maupun menanggapi informasi yang beredar di media sosial.

“Bijak bermedia sosial itu penting. Saring sebelum sharing agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags) 

Reporter: ags
Editor: kk

Artikel Diskominfosantik Kapuas Tegaskan Pengadaan Motor Dinas Sesuai Prosedur Tercantum di SIRUP pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024