KPU Kalsel Siapkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Lisa-Wartono Siap Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dua perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 pada Senin (26/5/2025) siang.

Dua perkara ini bernomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, berakhir di MK yang bergulir sejak pertengahan Mei lalu.

Keputusan diambil oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) dan Prof Ir H Udiansyah MS, seorang pemilih di Banjarbaru, tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

MK tidak teryakinkan dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan politik uang, intervensi aparat, serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan.

Baca juga: Hj Murniati Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD HSU 2025-2030

Berdasarkan hasil PSU 19 April 2025, pasanham calon Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh suara sebanyak 56.043 suara atau 52,15 persen sah. Perolehan suara ini sedikit lebih tinggi daripada perolehan kolom kosong yang hanya 51.415 suara atau 47,84 persen sah atau selisih 4,31 persen.

Pasca gugatan LPRI Kalsel terhadap hasil PSU Banjarbaru ditolak MK, Lisa-Wartono tinggal menunggu ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih.

Pasangan Lisa-Wartono saat mendaftarkan menjadi pasangan calon Pilkada 2024 di KPU Kota Banjarbaru. Foto: wanda

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Muhammad Fahmi Failasopa saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025) siang.

Baca juga: Pemprov Kalsel Raih Predikat Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

“Setelah ini kita pleno terbuka penetapan paslon terpilih,” ungkap Fahmi.

Setelah rapat pleno terbuka, Fahmi menuturkan bahwa KPU Kalsel akan segera mengusulkan paslon Lisa-Wartono kepada DPRD agar kemudian dapat dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Setelah itu pengusulan ke DPRD dan pelantikan (Paslon terpilih),” tutupnya.

Sementara itu, nnenanggapi putusan MK yang menolak gugatan, Tim Hukum Haram Manyarah (Haram) Banjarbaru menyampaikan penghormatan penuh terhadap kewenangan konstitusional MK.

Kendati demikian, Denny Indrayana mengaku juga mencatat sejumlah kritisi atas lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intimidasi.

Baca juga: Hj Fathul Jannah Dilantik Menjadi Bunda PAUD Kalsel 2025-2030

Sidang pembacaan putusan atau ketetapan atas gugatn PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, di Mahkamah Konstitusi Jakarta Senin (26/5/2025). Foto: tangkap layar

“Innalillahi, MK telah menolak permohonan kami atas sengketa PSU Banjarbaru, dan seluruh bukti yang kami ajukan dikesampingkan. Dari video pengakuan praktik politik uang, WhatsApp koordinasi kemenangan paslon, hingga surat resmi Gubernur dan intimidasi terhadap pemohon, semuanya dianggap tidak meyakinkan. Putusan ini mengecewakan dan menunjukkan bahwa MK gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya menjaga keadilan pemilu,” ucap Denny Indrayana.

“Meski begitu, kami tetap menghormati putusan yang bersifat final dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Hanyar. Kepada rakyat Banjarbaru, maafkan kami belum bisa mengalahkan duitokrasi yang menindas demokrasi,” tambahnya.

Putusan itu, ujar Denny, menandai berakhirnya upaya hukum konstitusional dari masyarakat Banjarbaru yang berjuang melawan dominasi kekuatan politik uang dalam Pilkada.

Sementara Dr Muhammad Pazri mewakili Tim Hanyar menyatakan komitmen untuk terus mengawal integritas demokrasi melalui jalur-jalur advokasi, pemantauan publik, dan pendidikan politik yang sehat. Meski katanya perjuangan di MK berakhir, upaya membangun Pemilu yang bermartabat belum selesai.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pemilik Mama Khas Banjar, Firly Tunggu Vonis 16 Juni

“Ikhtiar dan do’a sudah dilakukan, berusaha (ikhtiar) dan kemudian menyerahkan hasil kepada Allah SWT, tetap semangat kita untuk mengawal bunda Syarifah, tetap semangat memberikan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, menjaga marwah demokrasi dan konstitusi,” ujar Muhammad Pazri, Ketua Tim Hanyar.

Para pemohon dan Tim Hanyar tetap akan menghormati putusan MK tersebut, di sisi lain keputusan ini tidak mengurangi semangat dan komitmen LPRI Kalsel serta masyarakat Banjarbaru dalam mengawal proses demokrasi yang transparan dan adil.

“Para pemohon bersama Tim Hanyar tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap semangat dan terus berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas,” tutup Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie

Artikel KPU Kalsel Siapkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Lisa-Wartono Siap Dilantik pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Banjar Berlangsung Khidmat

Majelis Taklim dan Pesantren Nurul Ihsan Diresmikan, Wabup Banjar Lakukan Peletakan Batu Pertama

Hanya Mobil Pribadi dan Motor Boleh Melintas di Jembatan Paringin