Soal PSU Pilwali Banjarbaru, Pengamat: Komisioner KPU Harus Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Putusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru karena dinyatakan inskonstusional mendapatkan sorotan dari pengamat politik Banua.
Salah seorang pengamat politik dan kebijakan Kalimantan Selatan, Nurkholis Majid secara tegas mengatakan bahwa keputusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi politik dan hukum khususnya Kota Banjarbaru.
Menurut dia, keputusan MK tersebut memberikan isyarat bahwa demokrasi masih ‘waras’ dan tidak mudah dibajak oleh kelompok kepentingan yang ingin membelokkan kepentingam menjadi proses curang dan mudah dimanipulasi.
“PR-nya sekarang adalah bagaimana mengawal PSU nanti, tentunya agar PSU benar-benar bermakna. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin Banjarbaru secara demokratis,” katanya.
Baca juga: Dinsos Banjarbaru Optimalkan Data untuk Layanan Kesejahteraan Masyarakat
Namun, menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel ini, masih mempertanyakan apakah masyarakat Kota Banjarbaru masih percaya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang dianggap telah melakukan kesalahan dalam proses Pilkada sebelumnya.
“KPU Banjarbaru sudah cacat di mata masyarakat, cacat dalam pengertian bahwa integritas mereka dipertanyakan dan warga menunggu nasibnya ditentukan oleh DKPP,” tegasnya.
Bahkan menurut Majid, apabila PSU kembali diselenggarakan oleh jajaran KPU Banjarbaru yang ada, kemungkinan masyarakat kurang dipercaya, maka berpotensi akan kembali menimbulkan masalah.
Baca juga: Jaksa KPK Mentahkan Pembelaan Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel
“Mestinya diganti komisioner KPU-nya, tetapi kan masih menunggu keputusan dari DKPP. PSU harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Baik itu masyarakat sipil, media, akademisi dan kelompok lainnya yang peduli dengan demokrasi,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
Artikel Soal PSU Pilwali Banjarbaru, Pengamat: Komisioner KPU Harus Diganti pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar