KPU Banjarbaru Mengubur Demokrasi, Meniadakan Pilkada Banjarbaru 2024
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Melihat dan menyikapi penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Banjarbaru, pasca terbit Keputusan KPU RI (Kpt) Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024, aktivis organsiasi masyarakat sipil Kota Banjarbaru ambil sikap. Masyarakat sipil yang tergabung dalam civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Akademi Literasi Banjarbaru, Akademi Jurnalistik Banjarbaru, mengeluarkan pernyataan sikap terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Terkhusus menukil Kpt 1774 nomor 5 dan 6 pada Bab V penghitungan suara: b pelaksanaan; d kategori suara sah dan tidak sah. Poin 5, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Poin 6, da...