Kuota Kirim ke TPA Banjarbakula Dipangkas, Sampah ‘Menggunung’ di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tumpukan sampah terlihat menggunung di beberapa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin.

Pantauan Kanalkalimantan.com, tumpukan sampah menghiasi beberapa jalan seperti Belitung Darat, PM Noor, Jafri Zamzam, hingga Sutoyo S.

TPS Jafri Zamzam menjadi salah satu titik terparah sebab sampah-sampah tertumpuk di sana sudah mengeluarkan bau dan memakan bahu jalan.

Baca juga: Disdukcapil Kapuas Luncurkan SIMPLE WA, 12 Layanan Bisa Diakses Online

Tumpukan sampah di Jalan Jafri Zamzam, Kamis (16/4/2026) sore. Foto: fahmi

Salah seorang pengepul sampah di TPS Jafri Zamzam mengaku kondisi ini sudah terjadi kurang lebih dua pekan. Memang diakui setiap hari ada truk yang mengangkut di TPS ini, tetapi setelahnya menumpuk lagi karena banyak warga yang membuang sampah di kawasan tersebut.

“10 tahun saya kerja di sini baru kali ini melihat tumpukan sampah seperti ini,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (15/4/2026).

Kepala Bidang Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Marzuki mengatakan, tumpukan sampah di beberapa TPS disebabkan pengurangan kuota dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjarbakula yang semula 300 ton menjadi 200 ton.

Baca juga: Wabup Kapuas Tinjau TPA Palinget

Kepala Bidang Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki. Foto: fahmi

“Kita masih dalam pembatasan kuota sampah ke TPA Banjarbakula, per harinya sekarang ini hanya dua ratus,” tutur Marzuki, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data, muatan sampah per hari di Kota Banjarmasin sebesar 300 ton, karena sekarang dibatasi 200 ton maka ada sekitar 100 ton sisa sampah yang tidak terangkut di TPS-TPS.

DLH Banjarmasin sendiri telah memikirkan solusi jangka pendeknya yakni dengan mengarungkan sampah agar tidak meluber ke badan jalan, salah satunya bisa dilihat di TPS Jafri Zamzam.

“Di Jafri Zamzam itu upaya sesaat kita coba karungi agar sampah itu tidak berhamburan terus juga rapi,” ungkap Marzuki.

Untuk solusi jangka panjangnya sendiri, DLH Banjarmasin tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengolahan sampah mandiri untuk industri, perusahaan, perbankan, sekolah, pelabuhan, karaoke, kafe, sampai restoran.

Tumpukan sampah di Jalan PM Noor, Kamis (16/4/2026) sore. Foto: fahmi

Baca juga: Pra Musrenbang Tematik Stunting, Ini Kata Bupati HSU

“Nanti semuanya kita atur bagaimana mereka bertanggung jawab dengan sampahnya masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, DLH mengimbau agar masyarakat memilah sampah dari sumbernya yaitu rumah. Tidak lagi istilahnya buang sampah pada tempatnya tapi kurangi sampah dengan cara sebelum sampah dibuang ke gerobak sampah atau TPS, mereka harus bisa memilah mana sampah organik dan anorganik.

Apabila hal tersebut dilakukan akan sangat mengurangi tumpukan sampah di TPS. Di saat bersamaan, pihaknya juga berkoordinasi dengan TPA Banjarbakula agar diberikan keringanan terkait kuota untuk mengurangi tumpukan sampah di TPS Banjarmasin.

“Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak tinggal diam karena kita bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini,” pungkasnya.

Baca juga: Jaring Talenta Muda HSU Berbakat dalam Gita Bahana Nusantara 2026

DLH akan Perketat Pengawasan TPS

Menanggapi banyaknya tumpukan sampah di TPS, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar berencana memperketat pengawasan TPS agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah ke TPS tidak pada jamnya.

Lebih jauh, pihaknya akan menggandeng 3 SKPD antara lain Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembagian tugas diantaranya, DLH memantau semua TPS liar di Kota Banjarmasin. Dishub menyiapkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di TPS. Kominfo memasang CCTV dan toa, sementara Satpol PP meningkatkan anggaran sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: Tuberkulosis Masih Jadi Tantangan Besar, Wabup Banjar Tekankan Pentingnya Dukungan Lintas Sektor

“Kalau semuanya sudah terpasang, kita tidak perlu lagi secara manual bikin tenda dan berjaga di TPS bershift. Selama kita menggunakan tenaga manusia gak akan efektif,” beber Ichrom.

Apabila semua CCTV sudah terpasang, bagi warga yang ketahuan membuang sampah di luar jam yang ditentukan akan ketahuan nomor plat kendaraannya kemudian langsung ditindak dengan mengenakan Tipiring.

Wali Kota Banjarmasin Tekankan Kepedulian Bersama

Tumpukan sampah di Jalan Jalan Sutoyo S, Kamis (16/4/2026) sore. Foto: fahmi

Menurut Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, tumpukan sampah juga diakibatkan rendahnya kedisiplinan masyarakat dengan membuang sampah di luar jam yang ditentukan.

Sesuai aturan, warga hanya diperbolehkan membuang sampah ke TPS mulai pukul 20.00 sampai dengan 05.00 Wita. Oleh sebab itu, warga dilarang membuang sampah di luar jam tersebut baik pagi, siang, hingga sore.

Di samping itu, tumpukan sampah terjadi karena munculnya TPS liar. Hal itu tentu mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan aktivitas pengguna jalan.

Baca juga: Pemprov Kalsel Genjot Kepesertaan Jamsostek Perlindungan Pekerja

“Kalau masih buang sampah sembarangan, jangan heran kota kita penuh tumpukan. Mulai dari rumah kita pilah, atur, dan patuhi jam buang,” ucap Yamin.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0361SEKR-DLH/IW2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Wajib Memilah Sampah, warga diminta untuk:

– Membuang sampah dalam kondisi sudah terpilah (organik dan anorganik)

– Menggunakan kemasan/wadah yang terbungkus rapi

– Dilarang membuang sampah tidak terpilah

Tumpukan sampah di Jalan Belitung Darat, Kamis (16/4/2026) sore. Foto: fahmi

Tak hanya itu, setiap warga dilarang membuang sampah di jalan, kolong rumah, saluran air, sungai/badan air. Membuat atau menggunakan TPS liar juga tidak diperbolehkan.

Terdapat dua sanksi bagi pelanggar. Pertama sanksi sosial yang dimuat dalam papan pengumuman lingkungan serta Media Sosial resmi Pemko/Kecamatan/Kelurahan/RT/RW. Kedua sanksi pidana yang tertuang dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp5.000.000.

Baca juga: Peserta Calon Paskibraka Kapuas 2026 Jalani Tes Urine

Di sisi lain, Pemko Banjarmasin sedang menyiapkan langkah strategis untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah, diantaranya sistem pembuangan sampah bergiliran antar wilayah, penertiban TPS liar, serta penguatan dan pengawasan oleh aparat hingga tingkat RT.

Dengan demikian, Yamin mengajak seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar bersama membangun kebiasaan baru dengan memilah sampah dari rumah, mengolah sampah organik menjadi kompos, dan mengurangi volume sampah harian.

Sembari meningkatkan kedisiplinan, kepedulian, dan budaya saling mengingatkan, langkah kecil tersebut akan sangat berdampak bagi kebersihan Kota Banjarmasin.

“Kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Yamin. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie

Artikel Kuota Kirim ke TPA Banjarbakula Dipangkas, Sampah ‘Menggunung’ di Banjarmasin pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024