DPRD Kapuas Bentuk Pansus 10 Raperda

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pembentukan Pansus itu diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (14/4/2026) siang.

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Berinto, mengatakan pembentukan Pansus telah disepakati seluruh fraksi bersama pimpinan dewan.

Baca juga: Pemkab Kapuas Bahas Integrasi Jalan Kabupaten dan Industri

Langkah tersebut diambil agar pembahasan raperda lebih fokus dan komprehensif.

“Sesuai tata tertib, itu dibolehkan,” kata Berinto usai memimpin rapat paripurna.

Dia menyebutkan, tiga Pansus yang telah dibentuk diharapkan dapat bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Melalui mekanisme ini, pembahasan raperda diharapkan berjalan lebih terarah.

DPRD Kapuas juga menargetkan proses pembahasan hingga penetapan raperda dapat dipercepat.

Baca juga: HSU Disebut Layak Jadi Tuan Rumah Porprov XIII 2029

Selain itu, pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editot: kk

Artikel DPRD Kapuas Bentuk Pansus 10 Raperda pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024