SPKS Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5%. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberatkan petani sawit rakyat.

Ketua Umum SPKS Sabarudin menegaskan pihaknya secara tegas menolak kebijakan tersebut dan mendesak pemerintah membatalkan kenaikan pungutan ekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026.

“Kami secara tegas menolak dan mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut,” kata Sabarudin dalam keterangan di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Pemkab Banjar Pastikan Segera Perbaiki Penurunan Fondasi Jembatan di Pengaron

Menurut Sabarudin, kenaikan pungutan ekspor CPO tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Dia merujuk pada kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar 1% dapat menurunkan harga TBS sawit sekitar Rp333 per kilogram.

Dengan rencana kenaikan pungutan ekspor sebesar 2,5%, dampak penurunan harga TBS diperkirakan bisa mencapai Rp 500 hingga Rp 800 per kilogram. “Jika pungutan ekspor naik menjadi 12,5%, dampaknya terhadap harga TBS petani akan sangat signifikan,” ujarnya.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin. Foto: ist

SPKS memperkirakan penurunan harga TBS tersebut dapat berdampak besar terhadap pendapatan petani sawit rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih lesu serta meningkatnya biaya produksi di sektor perkebunan.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Tegas Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik

Menurut perhitungan SPKS, apabila penurunan harga TBS terjadi secara nasional, maka potensi kerugian petani sawit di seluruh Indonesia bisa mencapai Rp85 miliar hingga Rp100 miliar per bulan atau sekitar Rp1,2 triliun per tahun.

Kenaikan pungutan ekspor juga dinilai semakin menambah beban petani yang saat ini menghadapi berbagai tekanan biaya produksi, seperti kenaikan harga pupuk dan kebutuhan operasional perkebunan.

Selain menolak kenaikan pungutan ekspor, SPKS juga menyatakan keberatan terhadap rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50. Menurut Sabarudin, program tersebut berpotensi semakin membebani petani karena pembiayaan program biodiesel sebagian besar bersumber dari dana pungutan ekspor sawit. “Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mandatori biodiesel,” ujarnya.

Sabarudin menilai program tersebut belum memberikan manfaat signifikan bagi petani sawit rakyat. Namun, justru lebih banyak menguntungkan korporasi yang terlibat dalam industri biodiesel.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan

SPKS menyoroti ketimpangan dalam rantai perdagangan sawit yang masih terjadi di tingkat petani. Sabarudin menyebutkan masih banyak pabrik kelapa sawit (PKS) yang terafiliasi dengan perusahaan besar maupun industri biodiesel membeli TBS petani melalui perantara atau tengkulak.

Akibatnya, harga yang diterima petani sering kali jauh lebih rendah, bahkan bisa 30% hingga 40% di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Ironisnya, banyak pabrik sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar masih membeli TBS melalui perantara. Hal ini menyebabkan petani menjual sawit dengan harga yang lebih rendah,” kata Sabarudin.

SPKS juga mengkritik distribusi dana pungutan ekspor CPO yang dinilai belum berpihak kepada petani. Menurut Sabarudin, sekitar 90% dana pungutan ekspor, atau sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun per tahun, selama ini digunakan untuk mendukung subsidi program biodiesel kepada perusahaan besar.

Sementara itu, program yang langsung menyentuh kepentingan petani, seperti program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan bantuan sarana serta prasarana perkebunan dinilai masih sangat terbatas. “Sebagian besar dana justru digunakan untuk subsidi biodiesel kepada korporasi besar, sementara program untuk petani masih sangat terbatas,” ujarnya.

Baca juga: Ini Juara Festival Tanglong dan Bagarakan Sahur 2026

SPKS memperkirakan nilai subsidi yang diterima perusahaan dalam industri biodiesel bahkan bisa mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun, yang sebagian besar bersumber dari dana pungutan ekspor CPO. Terkait hal itu, petani sawit mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih adil dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani sawit rakyat di Indonesia. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk

Artikel SPKS Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5 Persen pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD