Dua Penjual Sabu Diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (2/2/2026) malam.

Pelaku pertama DN (29) ditangkap gara-gara membuat keributan di Jalan Kelayan A. Saat diperiksa, di Mapolsek Banjarmasin Selatan, polisi menggeledah saku celana dan menemukan 15 paket sabu siap edar seberat 11,18 gram.

Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dengan cara berhutang ke pelaku kedua AA (57). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AA, pada Selasa (3/2/2026) dini hari di Jalan Prona 3.

Baca juga: Kepala BNN Kalteng – Bupati Kapuas Bahas Dukungan Gedung dan Penguatan Kelembagaan

Kepolisian berhasil menyita 16 paket sabu seberat 45,41 gram serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.000.000 dari AA.

Adapun total barang bukti yang diamankan diantaranya 31 paket sabu dengan berat bersih 56,59 gram, uang tunai Rp3.000.000, dan tiga unit ponsel.

Saat ini, kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie

Artikel Dua Penjual Sabu Diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD