Begini Modus Suap KPP Madya Banjarmasin yang Dibongkar KPK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin. Dalam kasus ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo diduga menerima bagian terbesar dari uang “apresiasi” yang disepakati mencapai Rp800 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi PPN pajak 2024 dengan status lebih bayar.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca juga: Pemkab Kapuas Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat – PT Asmin Bara Bronang

Asep memaparkan, pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Manajer Keuangan Venasius Jenarus Genggor (Venzo) dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebut menyinggung adanya permintaan “uang apresiasi” agar permohonan restitusi bisa dikabulkan.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp1,5 miliar kepada MLY, dengan skema pembagian (sharing) untuk VNZ,” ungkap Asep.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dana restitusi senilai Rp48,3 miliar kemudian cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Setelah pencairan, Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak, disebut menghubungi staf Venzo untuk menagih bagian uang apresiasi. Perusahaan lalu mencairkan dana tersebut dengan modus penggunaan invoice fiktif.

Baca juga: Pemkab Kapuas Pastikan Lokasi Tak Bermasalah untuk Program Cetak Sawah Rakyat

Pembagian uang dilakukan dalam pertemuan di sebuah restoran. Perinciannya, Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo. Dari jatah Dian, Venzo memotong 10% atau Rp20 juta, sehingga yang diterima Dian bersih Rp180 juta.

“MLY menerima Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin. Uang itu antara lain digunakan untuk DP rumah sebesar Rp300 juta,” jelas Asep.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 4 Februari 2026, KPK mengamankan Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor. Penyidik juga menyita uang tunai Rp1 miliar, serta sejumlah bukti penggunaan dana. “Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar,” pungkas Asep. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: bie

Artikel Begini Modus Suap KPP Madya Banjarmasin yang Dibongkar KPK pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD