Ingin Dapat Pupuk Bersubsidi? Berikut Alur Pengajuannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pupuk mahal menjadi salah satu masalah yang kerap dialami petani-petani Indonesia, tak terkecuali Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berangkat dari masalah tersebut, Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin memberikan solusi berupa bantuan pupuk bersubsidi dengan harga lebih terjangkau.

Bayangkan, pupuk non-subsidi dibanderol harga Rp300 ribu per karung dan Rp17-20 ribu per kilogram, sementara pupuk subsidi hanya di angka Rp90 ribu per karung dan Rp1 ribu sekian per kilogram.

Baca juga: 20 Warga Desa Tundakan Wisuda Sekolah Lansia Program SIDAYA

Kepala Bidang Pertanian DKP3 Kota Banjarmasin, Jenderawati menegaskan kualitas dan komposisi pupuk subsidi dan non-subsidi itu sama walaupun ada perbedaan harga. Oleh sebab itu petani tak perlu khawatir atau takut menggunakan pupuk subsidi.

Untuk itu, dia sangat berharap petani-petani dapat memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan pupuk subsidi ini agar meringankan beban mereka dalam hal ketersedian pupuk yang murah dan berkualitas. Adapun alur pengajuannya sebagai berikut:

Membentuk Kelompok Tani dan Memiliki KTP Banjarmasin

Langkah pertama adalah membentuk kelompok tani di tempat atau kelurahan masing-masing, karena DKP3 Kota Banjarmasin tidak bisa memberikan bantuan pupuk subsidi hanya kepada 1 orang.

Kemudian petani harus ber KTP Banjarmasin. Apabila mereka berasal dari kota atau kabupaten lain, maka bisa mengajukan ke dinas setempat sesuai KTP masing-masing.

Baca juga: Kerangka Manusia di Sidomulyo Permai Teridentifikasi Polisi

Maksimal Lahan 2 Hektare

Langkah berikutnya memastikan lahan pertanian atau sawah memiliki luas maksimal 2 hektare. Jenderawati mengatakan, hal tersebut bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Memang kapasitas pupuk subsidi itu 2 hektare, yang berarti orang itu kurang mampu petaninya. Kalau lebih dari itu berarti dia mampu,” ujarnya.

Masuk di Website SIMLUHTAN

Selanjutnya, petani bisa masuk di website Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) agar memudahkan dinas terkait mendata pihak yang mengajukan bantuan pupuk bersubsidi.

Pendataan di Aplikasi RDKK

Setelah masuk di SIMLUHTAN, DKP3 Kota Banjarmasin akan menyaring data petani yang mengajukan bantuan pupuk bersubsidi untuk melihat apakah mereka benar-benar layak jadi penerima bantuan tersebut.

Baca juga: Temuan Kerangka Manusia di Sidomulyo Permai

Penyaringan data dimulai dari Penyuluh Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian, Kepala Seksi Produksi DKP3 Kota Banjarmasin, Kepala Bidang Pertanian DKP3 Kota Banjarmasin, dan terakhir Kepala Dinas DKP3 Kota Banjarmasin.

“Kalau datanya lengkap dan memenuhi syarat seperti KTP Banjarmasin, lahan 2 hektare, masuk SIMLUHTAN, terdata di RDKK, maka namanya akan dicontreng sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi,” ungkap Jenderawati.

Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios

Langkah terakhir adalah menebus atau mengambil pupuk bersubsidi di kios yang telah ditentukan sebagai pengelola pupuk bersubsidi.

Petani cukup membawa KTP agar bisa dicek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi.

Baca juga: 20 Orang Diperiksa dari Korupsi di BKSDA Kalsel, Belum Ada Tersangka

Itulah alur pengajuan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah yang harapannya membantu petani-petani di Kota Banjarmasin yang sedang kesulitan mencari pupuk.

“Kelihatannya ribet tapi sebenarnya tidak, jadi tidak bisa jika langsung minta bantuan pupuk bersubsidi karena ada aturan dan alur yang harus dikerjakan,” pungkas Jenderawati. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie

Artikel Ingin Dapat Pupuk Bersubsidi? Berikut Alur Pengajuannya pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD