UMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar Rp3.843.037,66. UMK Banjarbaru diberlakukan per 1 Januari 2026. Dimana UMK Banjarbaru yang ditetapkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel. Sekadar diketahui berdasar Keputusan Gubernur Kalsel, untuk UMP Kalsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.725.000. “Semua pelaku usaha di Banjarbaru yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mematuhi ketentuan UMK,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono. Baca juga: Sudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta UMK Banjarbaru baru kali ini ditetapkan secara mandiri, karena sebelumnya ibu kota Kalsel itu masih mengikuti UMP Kalsel. Penetapan UMK Banjarbaru karena persyaratan baru terpenuhi. Persyaratan itu , mulai dari pertumbuhan ekonomi tiga tahun b...