Warga Antasan Bondan Unjuk Rasa ke Pelindo III, Keluhkan Dampak Aktivitas Pelabuhan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ratusan massa berunjuk rasa di depan kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Sub Regional III Kalimantan, tepatnya di Pelabuhan Basirih, Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (27/8/2025) siang.

Para pengunjuk rasa adalah warga Antasan Bondan RT 17/RW 01, Kelurahan Mantuil, yang resah akibat aktivitas di pelabuhan yang berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat.

Selama ini, warga mengaku terdampak polusi, kebisingan, kerusakan rumah, hilangnya mata pencaharian.

Koordinator Aksi, Alex Gustinus mengatakan, tuntutan masyarakat kepada Pelindo III bukan hanya sebuah ekspresi kekecewaan, melainkan hak konstitusional, hak hukum, sekaligus hak asasi manusia yang harus dihormati.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Langkah Cepat Respon Banjir

Koordinator Aksi, Alex Gustinus saat berorasi di hadapan pimpinan Pelindo III. Foto: fahmi

“Keberadaan Pelabuhan Basirih justru menimbulkan kontradiksi fundamental. Di satu sisi pelabuhan menjadi pusat ekonomi, tetapi di sisi lain masyarakat lokal di sekitarnya menjadi korban langsung dari dampak negatif yang dihasilkan,” ucap Gusti.

Menurutnya, polusi debu yang beterbangan dan kebisingan intens diduga berasal dari aktivitas bongkar muat solar, pergerakan kendaraan berat, serta lalu lintas kapal. Tak hanya itu, sejumlah rumah warga mengalami retakan pada pondasi dan dinding diduga akibat getaran dari aktivitas pelabuhan.

“Hal ini adalah kerugian nyata dan kami menuntut kompensasi. Mengacu pada Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap penanggung jawab usaha yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan lingkungan dan/atau membayar ganti kerugian,” tegas Gusti.

Baca juga: Wabup Kapuas Dodo Tinjau Lokasi dan Korban Banjir di Mandau Talawang

Lebih jauh, masyarakat yang sebelumnya dapat bekerja di pelabuhan kini terpinggirkan karena Kartu Pekerja Pelabuhan dikelola sepihak tanpa melibatkan warga lokal.

“Jika Pelindo III sebagai BUMN menutup akses kerja masyarakat, maka itu adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tekan Gusti.

Sebagai BUMN, Pelindo III terikat pada Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tentang TJSL BUMN, yang mewajibkan setiap BUMN menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) secara nyata dan berkelanjutan. Namun realitanya, dana tersebut minim diberikan.

Spanduk berisikan kritik terhadap Pelindo III yang dibawa massa. Foto: fahmi

Baca juga: Pasang Banner Konser Sheila On 7 Kena Setrum Tegangan Menengah

“Faktanya, masyarakat Antasan Bondan tidak pernah merasakan manfaat CSR dari Pelindo III. Tidak ada program pemberdayaan, renovasi rumah, bantuan kesehatan, maupun beasiswa yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak,” beber Gusti.

Terakhir, pihaknya turut menyoroti transparansi perizinan yang buram seperti Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang tidak pernah disosialisasikan kepada warga, ketidakterbukaan bongkar muat solar (Barang Berbahaya/B3) dari PT Laban, serta tidak adanya informasi mengenai izin kapal sehingga rawan penyalahgunaan.

Untuk itu, warga yang diwakili Pergerakan Pemuda Antasan Bondan melayangkan 5 tuntutan kepada Pelindo III, diantaranya sebagai berikut:
1. Mengaudit secara independen terhadap polusi, kebisingan, dan getaran, serta memberikan kompensasi dan renovasi rumah warga yang rusak.
2. Mengembalikan hak masyarakat untuk bekerja di Pelabuhan dan melibatkan RT/RW dalam pengelolaan Kartu Pekerja Pelabuhan.
3. Menyalurkan dana CSR secara transparan dan berkelanjutan yang diprioritaskan untuk renovasi rumah, beasiswa, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
4. Mempublikasikan dokumen AMDAL/UKL-UPL serta mentransparansikan izin bongkar muat solar dan izin kapal yang masuk pelabuhan.
5. Menandatangani kesepakatan resmi (MoU) mengenai pemulihan hak-hak warga.

Baca juga: Bupati Sahrujani Melantik Pengurus GOW HSU 2025-2030

Dengan demikian, masyarakat Antasan Bondan bukan menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan. Pelindo III sebagai BUMN wajib tunduk pada UU, PP, Perppu, dan Permen yang mengatur lingkungan, hak masyarakat, dan tanggung jawab sosial.

“Pelindo III tidak boleh menjadi simbol pembangunan yang rakus dan abai, tetapi harus kembali menjadi milik rakyat, bekerja untuk rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” tekan Gusti.

Setelah aksi unjuk rasa ini, masyarakat akan kembali mengadakan pertemuan pada Jumat (29/8/2025) mendatang dengan Pelindo III serta pihak-pihak terkait lainnya untuk duduk bersama mencarikan solusi atas semua permasalahan yang terjadi.

Pelindo III Angkat Bicara

General Manager Pelabuhan Trisakti, Ari Sudarsono (kiri) dan Senior Manager HSSE Pelindo III, Adib Fadli (kanan) saat memberikan penjelasan kepada massa. Foto: fahmi

PT Pelindo Sub Regional III Kalimantan mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih jalur damai dalam menyampaikan aspirasi. Pelindo III menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati hak masyarakat sesuai ketentuan hukum, serta membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menampung masukan.

Baca juga: Pekerja Papan Reklame di Banjarbaru Kesetrum, Begini Kondisinya

General Manager Pelabuhan Trisakti, Ari Sudarsono menyampaikan, pihaknya mengedepankan pendekatan lingkungan dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat sekitar. Tak seperti yang dikeluhkan warga, Pelindo III mengaku telah menjalankan program Tanggung Jawab Sosial lingkungan (TJSL) yang disalurkan ke masyarakat Kelurahan Mantuil dan Basirih.

Program TJSL yang diberikan Pelindo III berfokus pada pelestarian lingkungan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta dukungan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar pelabuhan, contohnya bantuan pendidikan, renovasi fasilitas umum, dan sembako kepada masyarakat sekitar.

“Pelindo senantiasa berkomitmen mendengar aspirasi masyarakat. Kami percaya melalui komunikasi yang baik akan lahir solusi bersama yang mendukung keberlanjutan pelabuhan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkas Ari.

Sementara itu, Senior Manager HSSE Pelindo III, Adib Fadli menerangkan, hal yang berkaitan dengan perizinan yang melibatkan PT Laban itu diluar kewenangan dari pihaknya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pelajar SD Tenggelam di The Breeze Water Park

“Itu bukan kewenangan kami karena mereka ada izin tersendiri di luar Pelindo, kami hanya memfasilitasi misalnya ada yang mau bongkar muat solar,” tutur Fadli.

Kendati demikian, pihaknya akan menjembatani masyarakat untuk berkomunikasi dengan PT Laban guna meminta kejelasan terkait transparansi perizinan yang dikeluhkan warga.

Terkait izin lingkungan, Pelindo III juga mengaku sudah rutin melakukan pemantauan lingkungan di setiap kegiatan yang terdapat di area pelabuhan. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie

Artikel Warga Antasan Bondan Unjuk Rasa ke Pelindo III, Keluhkan Dampak Aktivitas Pelabuhan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemdes Manusup Gelar Musyawarah Desa Susun RKPDes 2026

KPU Banjarbaru Terima 96 Pendaftar Calon PPK

KPU Kalsel Target Partisipasi Pemilih 85 Persen Pilkada 2024