Pemkab HSU Bersama DPRD Sepakati Raperda RPJMD 2025-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029. Penandatangan dilakukan Bupati HSU H Sahrujani bersama Ketua DPRD HSU Fadillah, di ruang rapat paripurna DPRD HSU, Rabu (2/7/2025) siang.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD yang kami sampaikan, merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta program kami selaku kepala daerah.
Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 ini telah kita lakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM nasional,” kata Bupati Sahrujani.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby Tinjau Pasar Murah di Loktabat Utara
Dikatakan Bupati Sahrujani, dalam RPJMD ini termuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. Disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif selama 5 tahun ke depan.
“RPJMD tahun 2025-2029 ini akan kita gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran, dan akan menjadi acuan dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan,” tambahnya.
Bupati HSU dan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD yang telah memfasilitasi proses pembahasan Raperda ini.
Baca juga: Rebranding Fave+ Hotel Banjarbaru, Ini Fasilitas yang Ditawarkan
Haji Jani -biasa disapa- berharap Raperda RPJMD ini dapat menjadi landasan bagi semua untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Daerah.
“Saya juga berharap, keputusan persetujuan bersama ini dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan sinergisitas dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” tukasnya.
Sementara saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD HSU, Fadillah menyampaikan, pihaknya memahami latar belakang dan tujuan atas disampaikannya Raperda ini, sehingga setelah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD.
Baca juga: Ketua DPRD Kapuas Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-79
Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, DPRD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan dalam beberapa kegiatan, baik rapat paripurna maupun rapat kerja.
Dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta setelah menerima masukan dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD, dapat kami sampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya dapat menyetujui dan menerima Rapera untuk dilanjutkan kepengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD, guna ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSU.
“Dan hasil masukan dalam rapat kerja yang telah disepakati bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang perundangan yang berlaku,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
Artikel Pemkab HSU Bersama DPRD Sepakati Raperda RPJMD 2025-2029 pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar