Perhatian Khusus Kasus Juwita, Komnas HAM Kumpulkan Fakta Lapangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) Uli Parulian Sihombing memimpin langsung pengawalan serius atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran Anggota TNI AL Balikpapan terhadap jurnalis Juwita.

Rombongan Komnas HAM RI langsung mengunjungi kantor media tempat Juwita bekerja, Newsway.co.id, dengan menemui sejumlah saksi, yakni keluarga korban yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum, Rabu (16/4/2025).

Uli Parulian Sihombing mengatakan, Komnas HAM menaruh atensi tinggi terhadap kasus ini, sebab erat kaitannya dengan hak hidup dan status kelompok rentan korban sebagai jurnalis perempuan.

“Sebelumnya kami koordinasi dengan organisasi jurnalis dan kuasa hukum, tentu kami ke sini ingin mengumpulkan sebanyak-banyaknya fakta di lapangan,” ujar Uli Parulian Sihombing saat diwawancarai.

Pengumpulan keterangan dilakukan terhadap kronologi kejadian pembunuhan berencana pada tanggal 22 Maret 2025, dan sebelum hari terjadinya peristiwa tersebut.

Baca juga: Komnas HAM RI ke Banjarbaru Penyelidikan Kasus Juwita

Meminta keterangan kepada keluarga korban dan kuasa hukum korban Komnas HAM mendalami terkait kronologis kejadian tanggal 22 Maret 2025.

“Kita dihadapkan tiga saksi dari keluarga korban, dan beberapa kuasa hukum. Kami lebih mendalami terkait dengan sebelum terjadinya kejadian pembunuhan, komunikasi antara keluarga dengan korban dan juga tersangka,” jelas dia.

Pihak Komnas HAM juga turut mendalami komunikasi melalui handphone untuk mengetahui kronologi yang terjadi pada 22 Maret 2025. Termasuk upaya-upaya pemulihan yang sudah dilakukan.

Baca juga: Jelang Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Pengawas TPS Siap Diturunkan

Komnas HAM, kata dia, diberikan wewenang oleh Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM untuk melakukan pemantauan.

“Dari pemantauan kami menganalisis hasil tinjauan lapangan ini dan merekomendasikan,” sambung dia.

Sebelum ini pun Komnas HAM telah menyampaikan sikap atas kasus pembunuhan berencana untuk adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca juga: Hari Kopassus 16 April, Ini Sejarah Korps Baret Merah “Berani, Benar, Berhasil”

“Kemudian meminta agar penyelidikan, penyidikan serta penuntutannya dalam mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI),” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie

Artikel Perhatian Khusus Kasus Juwita, Komnas HAM Kumpulkan Fakta Lapangan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Banjar Berlangsung Khidmat

Majelis Taklim dan Pesantren Nurul Ihsan Diresmikan, Wabup Banjar Lakukan Peletakan Batu Pertama

Azis Gagap Jadi Satpam di Rumah Sule