Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan kepada jurnalis Juwita menyisakan sejumlah peristiwa yang tertinggal.
Diketahui anggota TNI AL berpangkat Kelasi I ini melaksanakan 33 reka adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025) siang.
Denpom Lanal Banjarmasin menghadirkan para saksi dan satu orang pelaku anggota TNI AL bernama Jumran, yang mengawali perbuatannya dengan membawa Juwita menggunakan mobil rental jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi DA 1256 PC.
Dengan mobil itu pula pelaku membawa korban ke TKP untuk melakukan eksekusi di dalam mobil tersebut. Korban dipiting kemudian dicekik hingga tewas, serta kepala korban sempat terhantam sabuk pengaman.
Dalam rekontruksi itu pula diperagakan pelaku setelah menghabisi nyawa Juwita kemudian meminta bantuan pengemudi lain yang melintas untuk mengambil sepeda motor Juwita yang pada awalnya sengaja diparkir di salah satu toko ritel modern.
Baca juga: Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
Lalu, pelaku kembali ke TKP dengan membawa sepeda motor Juwita dan membuat skenario jika perempuan 22 tahun itu mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk menghilangkan bukti-bukti, pelaku melakukan reka adegan dirinya yang menghancurkan handphone milik Juwita di aspal. Kemudian mencuci dengan air sepeda motor yang bekas dikendarai.
Dari hasil rekontruksi itu pula, Tim Kuasa Hukum pihak keluarga Juwita sepakat bahwa kegiatan yang dilakukan Jumran merupakan pembunuhan berencana.
Baca juga: Selain Dibunuh, Juwita Diduga Dirudapaksa J

Tim kuasa hukum keluarga Juwita, Dr Muhammad Pazri saat diwawancarai di TKP setelah rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran. Foto: wanda
Salah satu kuasa hukum Dr Muhammad Pazri menegaskan, memang ada beberapa adegan yang dilihat dalam rekontruksi itu peristiwa yang tertinggal.
“Tapi peristiwa yang tertinggal itu akan kami dalami lebih dalam, ke depan kami akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan,” ujar salah satu kuasa hukum keluarga korban Juwita, Dr Muhammad Pazri saat diwawancarai di TKP, Sabtu (5/4/2025).
Pazri menyebutkan adegan yang tertinggal di antaranya ialah adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban.
“Kekerasan seksual tidak muncul, ada beberapa yang lain nanti kami ungkap lebih dalam. Dalam hal ini kami ingin berdiskusi dengan penyidik kenapa itu dihilangkan,” ungkap dia.
Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
Tak hanya adegan yang dihilangkan, hasil analisis pihak kuasa hukum juga menyoroti terkait 33 adegan yang dijabarkan tidak membuat tempos maupun waktu-waktu kejadian.
Ketika rekontruksi, katanya tidak menyebutkan pukul berapa, hari, tanggal bahkan tahun dilakukannya kejadian tersebut.
“Karena timeline yang kami pegang ketik bersaksi di BAP 10.30 Wita start dia meminjam motor, di CCTV kelihatan jam berapanya. Jadi timeline singkat itu yang ingin kita dalami bersama yang akan kami berikan kepada penyidik,” jelasnya.
Selanjutnya tim kuasa hukum mendorong kepada penyidik untuk secepatnya melakukan proses tes DNA terhadap cairan yang menjadi barang bukti dari hasil data forensik kematian korban.
Bukti itu, katanya, kemudian dapat dikolaborasikan dengan handphone milik tersangka.
“Tersangka ini setelah melakukan pembunuhan lalu pulang, handphonenya ada di Balikpapan pada saat itu. Kenapa itu dijadikan alat bukti, kalau datanya hilang bisa dibuka dengan forensik digital pengembalian data, pernah kami lakukan bisa faktanya WhatsApp, chat, telpon akan terbuka,” beber Pazri.
Dari data yang ada di handphone pelaku itu, kata dia, dapat dilihat rekam jejak pelaku sebelum tanggal 22 Maret 2025 sebelum melakukan pembunuhan.
“Tersangka menghubungi siapa saja, memesan rental mobil memakai handphone itu,” sebutnya.
“Terakhir juga berkaitan dengan GPS, informasinya mobil itu dipasang GPS, maka otomatis timeline dan waktu akan kelihatan sekaligus titik-titiknya, apakah memungkinkan pelaku ini melakukan perbuatannya sendiri,” tambah dia.
Dengan berjalannya proses penyidikan ini pula Pazri menegaskan pengawalan kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman mati.
“Pesan pihak keluarga korban dan aliansi jurnalis meminta pelaku harus dihukum mati, dimaksimalkan itu yang dikawal bersama,” tuntas Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
Artikel Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar