Divonis 1 Tahun, Mantan Plt Kadinsos HST Langsung Terima Putusan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus penyelewengan dana program kader sosial yang menyeret pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HST, Wahyudi Rahmad divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Arias Dedy dan dua hakim anggota menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyudi Rahmad dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Jum’at Bersih Pegawai Pemkab HSU di Dua Masjid

Putusan yang dibacakan Kamis (27/2/2025) sore, juga menyatakan Wahyudi Rahmad dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp51,5 juta dari total kerugian sebesar Rp389 juta.

Hakim memberikan catatan, apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika hartanya tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara 5 bulan.

Majelis awalnya menyatakan Wahyudi Rahmad tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Gaji Pokok Kapolda Rp5,5 Juta, Anak Bisa Habiskan Rp1,2 Miliar Sebulan

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum tersebut,” kata hakim Arias Dedy.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama berdasarkan dakwaan subsider penuntut umum pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Putusan penjara selama setahun tersebut cukup rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Wahyudi Rahmad dihukum 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta.

Usai pembacaan putusan, tanpa berpikir panjang terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Ghazyendha Aditya, Anak Kapolda Kalsel Pamer Jet Pribadi dan ‘Uang Jajan’ Miliaran

“Saya terima putusan,” kata Wahyudi Rahmad di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding selama waktu 7 hari.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat mantan Plt Kadinsos HST itu terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

Disebut ada kerugian negara sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama M Saidinor (berkas terpisah).

JPU Hendrik Fayol sebelumnya membeberkan bahwa pada tahun 2022, terdakwa disebut turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS, PPKB, PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan kader sosial.

Baca juga: Aksi Kamisan Kalsel: Tolak Pembungkaman dan Intimidasi

Namun, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada kasus ini, ungkap Fayol, mengakibatkan kerugian negara. Hasil audit BPKP Kalsel, kerugian yang muncul pada program kader sosial HST sebesar Rp389.509.700.

Dikatakan terdakwa sempat mengembalikan kerugian tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun, menurut jaksa masih dalam dakwaan, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie

Artikel Divonis 1 Tahun, Mantan Plt Kadinsos HST Langsung Terima Putusan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Majelis Taklim dan Pesantren Nurul Ihsan Diresmikan, Wabup Banjar Lakukan Peletakan Batu Pertama

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Banjar Berlangsung Khidmat

Azis Gagap Jadi Satpam di Rumah Sule