Pemindahan Diam-diam Terpidana Jumran, Kementerian Hukum HAM Ungkap Kejanggalan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses akhir pemidanaan mantan prajurit TNI AL, Jumran dalam kasus pembunuhan berencana Juwita di Banjarbaru menuai tanda tanya berbagai pihak. Usai serangkaian proses hukum dijalani Jumran secara transparan oleh aparat militer, ternyata di ujung putusan berkekuatan hukum tetap pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak mendapatkan kabar tentang pemindahan terpidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Jumran sudah diputus pidana seumur hidup dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer maka dirinya menjadi warga sipil. Dalam diskusi bersama tim kuasa hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menilai ada kejanggalan yang terjadi, karena biasanya didapati kewenangan memindahkan naripidana tersebut berada di tangan Lapas atau Rutan yang menjadi tempat pidana kejadian. Baca juga: Polri Luncurkan Robot Polisi, Warganet: Fungsinya Apa Ya Pak? “Dan pemindahan narapidana itu pun alurnya cukup memakan...