Bawaslu Kalsel Rekomendasi Batalkan Pencalonan Aditya, Ini Pendapat Ahli Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) serahkan rekomendasi ke KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan penelaahan hukum terkait laporan dugaan pelanggaran calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru. Aditya dilaporkan Wartono melanggar aturan Pilkada. Enam laporan di antaranya, jargon ‘JUARA’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder JUARA, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA). Empat laporan ditolak dan dua laporan diterima. Dua laporan yang diterima program angkutan feeder Juara dan pembagian sembako Bakul Juara. Kasus pelanggaran administrasi pemilihan ini ditangani langsung Bawaslu Kalsel. Bawaslu Kalsel bahkan telah merekomendasikan perkara dengan nomor register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X2024 sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 13...